Potensi Pelanggaran Etika Profesi dalam Proyek Pemecah Gelombang di Pantai Glagah

12 Maret 2025

Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Diunggah Oleh
:
Fathonah H Wardhani
Penulis
:
Fathonah Hasanatyaningrum Wardhani, S.Tr

1

98

3

0

Deskripsi

Setiap Insinyur memiliki Kode Etik Insinyur yang disusun oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Pasal 41 ayat (2). Setiap Insinyur wajib mentati kode etik profesinya, yaitu Catur Karsa (Empat Prinsip Dasar) dan Sapta Dharma (Tujuh Tuntunan Sikap dan Perilaku).

Area Diskusi

Anda harus login untuk memberikan komentar

Pengetahuan Lainnya

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: [email protected]

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2025 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved