Potensi Pelanggaran Etika Profesi dalam Proyek Pemecah Gelombang di Pantai Glagah
12 Maret 2025
Bidang Ilmu
:
Sumber Daya Air
Diunggah Oleh
:
Fathonah H Wardhani
Penulis
:
Fathonah Hasanatyaningrum Wardhani, S.Tr
1
98
3
0
Deskripsi
Setiap Insinyur memiliki Kode Etik Insinyur yang disusun oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran Pasal 41 ayat (2). Setiap Insinyur wajib mentati kode etik profesinya, yaitu Catur Karsa (Empat Prinsip Dasar) dan Sapta Dharma (Tujuh Tuntunan Sikap dan Perilaku).
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar