Pembuatan Video Sosialisasi Penyetaraan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Asing
08 Desember 2022
0
75
0
0
Deskripsi
Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan selama jangka waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Perizinan kerja tersebut diajukan oleh pemberi kerja dalam bentuk rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan TKA.Dalam melakukan tugasnya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Subdirektorat Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemenuhan kesesuaian kualifikasi, klasifikasi, dan subklasifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Asing terhadap jabatan kerja yang diduduki, penggunaan Tenaga Kerja Pendamping TKA, pelaksanaan alih pengetahuan dan alih teknologi, serta penyetaraan kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda harus login untuk memberikan komentar