Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum tujuan pendirian NKRI adalah mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh sebab itu, Pasal 28H mengamanatkan bagi setiap orang, berhak mendapatkan hunian yang layak dengan
lingkungan yang sehat. Dalam pelaksanaannya, penyediaan hunian yang layak dengan lingkungan yang sehat ini
terkendala oleh penyediaan tanahnya. Melaksanakan amanat tersebut, Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, telah mengatur
penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan, dan pembangunan rumah susun menjadi tanggung jawab pemerintah dan
pemerintah daerah. Untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab tersebut, telah diterbitkan berbagai peraturan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah di bidang pertanahan dan peraturan pemerintah di bidang
perumahan, serta berbagai peraturan menteri sebagai pelaksanaannya. Selain peraturan perundang-undangan yang perlu
dipahami, sebagai pemangku kepentingan kiranya perlu memahami pula, aspek-aspek kriteria pemilihan lokasi serta aspek
perizinan. Bapak dan Ibu sekalian, jika ingin mengetahui bagaimana aspek-aspek pertanahan yang perlu dipahami dalam
pembangunan perumahan, marilah kita mengikuti materi pada mata pelatihan ini.