Video Panduan Perizinan Berusaha BUJKN
27 Oktober 2022
Bidang Ilmu
:
Teknologi Informasi & Komunikasi
Diunggah Oleh
:
adminbalaibdg
Penulis
:
Dicky Vito
0
9
0
0
Halo, video ini akan menjelaskan alur proses bisnis perizinan berusaha berbasis risiko untuk badan usaha jasa
konstruksi nasional. Sebelum masuk ke bagian penjelasan, mari simak pengertian perizinan berusaha berbasis risiko.
Perizinan berusaha yang kini dikenal OSS RBA ini adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Langkah pertama yang dilakukan, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS dan mengisi data pendaftaran, data
usaha, dan melakukan valiasi risiko. Catatan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki hak akses di sistem OSS 1.1,
silakan masuk menggunakan username atau email dan password lama. Untuk tahap -tahapannya, dapat dilihat pada video
yang ada pada layar di samping. Kemudian, pelaku usaha menyatakan persetujuan kesanggupan pemenuhan
persyaratan kewajiban perizinan berusaha. Lalu, sistem OSS RBA akan melakukan validasi kelengkapan dokumen.
Jika data tidak lengkap, pelaku usaha melakukan pengisian data usaha kembali. Jika data lengkap, OSS RBA akan
menerbitkan NIB dan sertifikat standar dengan status belum terverifikasi. Lalu, pelaku usaha mendapatkan NIB dan
sertifikat standar dengan status belum terverifikasi. Berikut merupakan contoh cetakan dokumen NIB yang diterbitkan
melalui OSS. Dan, contoh cetakan sertifikat standar dengan status belum terverifikasi yang perlu dilakukan
proses pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. Untuk mengubah status sertifikat standar menjadi terverifikasi, pelaku
usaha badan usaha jasa konstruksi diharuskan menyampaikan dokumen standar penetapan kemampuan badan usaha jasa
konstruksi, yaitu dokumen SBU konstruksi dalam hal ini dokumen PBU-KU. Jika sudah memiliki dokumen PBU-KU, pelaku usaha
mengunggah SBU pada sistem OSS RBA sebagai pemenuhan persyaratan sertifikat standar. Jika pelaku usaha belum
memiliki dokumen PBU-KU, pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada
sistem KL melalui single sign-on untuk masuk ke portal perizinan PUPR. Selanjutnya, pelaku usaha memilih jenis
pengajuan di PBU-KU dan menyesuaikan permohonan, baru, perubahan, atau perpanjangan mengaju pada SBU versi PP
No. 5 tahun 2021 sekaligus memilih asosiasi dan LSBU pada portal perizinan PUPR.
Setelah pelaku usaha klik tombol penggunaan persyaratan PBU-KU di sistem KL, pelaku usaha mengisi data dan
dokumen persyaratan PBU-KU di portal perizinan PUPR mengacu pada permen PUPR No. 8 tahun 2022 dengan informasi
sebagai berikut. Yang pertama, data penjualan tahunan. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 9 permen PUPR
No. 8 tahun 2022. Yang kedua, data kemampuan keuangan atau nilai aset. Data kemampuan keuangan dikhususkan untuk
BUJK bersifat umum, sedangkan nilai aset dikhususkan untuk BUJK bersifat spesialis. Ketentuan lebih lanjut dapat
merujuk pasal 11 dan 12 permen PUPR No. 8 tahun 2022. Ketiga, data ketersediaan TKK meliputi PJBU, PJTBU, dan PJSKBU.
Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 13 permen PUPR No. 8 tahun 2022. Yang keempat, data kemampuan dalam
menyediakan peralatan kondruksi. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 14 permen PUPR No. 8 tahun 2022.
Yang kelima, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 15
permen PUPR No. 8 tahun 2022. Yang terakhir, data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di APJK. Setelah pelaku
usaha mengisi data dan dokumen syaratan PBUMKU, akan muncul notif hasil verifikasi yang secara otomatis
dilakukan oleh sistem seperti berikut. Selanjutnya, admin LSBU memeriksa kelengkapan data dan dokumen syaratan
SBU. Jika terdapat syarat yang belum terpenuhi, LSBU akan menotifikasi pelaku usaha agar melengkapi data persyaratan
SBU. Jika sudah terpenuhi, LSBU akan menerbitkan tagian biaya dan mengirimkan draft perjanjian sertifikasi kepada
pelaku usaha untuk ditandatangani. Informasi tersebut disampaikan melalui portal perizinan PUPR dan notifikasi di
OSS. Kemudian, pelaku usaha menerima notifikasi tagian pembayaran dari LSBU dan melakukan pembayaran. Kemudian,
menyampaikan bukti bayar melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat tagihan.
Kemudian, admin LSBU melakukan konfirmasi pembayaran pada sistem APJK. Jika pembayaran dalam waktu 7 hari kerja
belum terkonfirmasi, maka proses tidak dapat dilanjutkan. Saat pembayaran sudah terkonfirmasi, LSBU mengklik proses
sertifikasi dan melanjutkan proses penilaian badan usaha. LSBU melakukan penilaian kelahan badan usaha oleh
asesor di LSBU yang dilaksanakan proses sertifikasinya paling lama 15 hari. Jika hasil penilaian menyatakan bahwa badan
usaha tidak layak, maka proses sertifikasi dihentikan. Pelaku usaha dapat mengajukan banding dalam jangka
waktu 14 hari setelah selesai proses sertifikasi. Jika hasil menyatakan bahwa badan usaha layak, LSBU menyampaikan
rejian klasifikasi dan subklasifikasi serta laporan pelaksanaan sertifikasi kepada LPJK. Kemudian, LPJK melakukan
penomoran dan pencatatan SBU, lalu menyampaikan data penutupan SBU ke portal perizinan untuk diproses ke OSS.
Kemudian, portal perizinan PPR memproses data SBU, lalu menotifikasi OSS bahwa data teknis sertifikat standar sudah
terkirim ke OSS RBA. Kemudian, pelaku usaha menerima SBU pada laman PBU-KU dan mengunduh SBU yang telah terbit. Berikut
ini merupakan contoh cetakan dokumen PBU -KU atau SBU versi terbaru. Untuk mengecek keabsahan dokumen PBU-KU badan
usaha, pelaku usaha dapat melakukan scan QR Code melalui aplikasi Jack Contrast yang dapat diunduh pada Google Play
Store, App Store, atau App Gallery di smartphone. Kemudian, setelah membuka aplikasi, klik pada layar untuk
melakukan scan yang diarahkan kepada QR Code yang tertera pada halaman 2 dokumen PBU-KU. Setelah melakukan scan, akan
tampil data menu, informasi umum, data teknis, rincian kualifikasi, dan subklasifikasi yang tercatat pada
website LPJK seperti berikut ini. Kemudian, pelaku usaha mengunggah SBU pada sistem OSS RBA sebagai pemenuhan
persyaratan sertifikat standar. Kemudian, pemegang hak akses dalam hal ini PUPR melakukan verifikasi sertifikat
standar berdasarkan dokumen SBU yang diunggah. Ada pun permasalahan yang sering ditemukan dalam proses verifikasi
sertifikat standar. Yang pertama, pelaku usaha mengupload SBU versi lama. Yang kedua, pelaku usaha mengupload dokumen
PBU-KU atau SBU tidak sesuai dengan KBLI dan subklasifikasi yang diajukan di OSS. Yang ketiga, pelaku usaha tidak
mengupload dokumen PBU-KU pada field standar penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi di OSS. Yang keempat,
pelaku usaha salah dalam pengisian pemilihan bidang usaha atau ruang lingkup kegiatan pada field data usaha
di OSS. Dan yang kelima, pelaku usaha kurang melengkapi data kegiatan usaha pada field data usaha di OSS. Jika data
tidak sesuai, maka dapat tidak disetujui. Permohonan ditolak dan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Jika data sesuai, dapat disetujui sehingga NIB dan sertifikat standar terverifikasi terbit melalui sistem OSS
RBA. Dokumen tersebut akan ternotifikasi hingga ke LSBU. Kemudian, OSS menerbitkan dokumen perizinan berusaha.
Dan akhirnya, pelaku usaha mendapatkan sertifikat standar yang sudah terverifikasi.
Berikut adalah contoh sertifikat standar yang sudah terverifikasi. Demikian penjelasan singkat mengenai
proses bisnis perizinan berusaha berbasis risiko BUJK Nasional. Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut,
dapat mengumumkan kontak di bawah ini. Terima kasih dan sampai jumpa kembali.
konstruksi nasional. Sebelum masuk ke bagian penjelasan, mari simak pengertian perizinan berusaha berbasis risiko.
Perizinan berusaha yang kini dikenal OSS RBA ini adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana.
Langkah pertama yang dilakukan, pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS dan mengisi data pendaftaran, data
usaha, dan melakukan valiasi risiko. Catatan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki hak akses di sistem OSS 1.1,
silakan masuk menggunakan username atau email dan password lama. Untuk tahap -tahapannya, dapat dilihat pada video
yang ada pada layar di samping. Kemudian, pelaku usaha menyatakan persetujuan kesanggupan pemenuhan
persyaratan kewajiban perizinan berusaha. Lalu, sistem OSS RBA akan melakukan validasi kelengkapan dokumen.
Jika data tidak lengkap, pelaku usaha melakukan pengisian data usaha kembali. Jika data lengkap, OSS RBA akan
menerbitkan NIB dan sertifikat standar dengan status belum terverifikasi. Lalu, pelaku usaha mendapatkan NIB dan
sertifikat standar dengan status belum terverifikasi. Berikut merupakan contoh cetakan dokumen NIB yang diterbitkan
melalui OSS. Dan, contoh cetakan sertifikat standar dengan status belum terverifikasi yang perlu dilakukan
proses pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha. Untuk mengubah status sertifikat standar menjadi terverifikasi, pelaku
usaha badan usaha jasa konstruksi diharuskan menyampaikan dokumen standar penetapan kemampuan badan usaha jasa
konstruksi, yaitu dokumen SBU konstruksi dalam hal ini dokumen PBU-KU. Jika sudah memiliki dokumen PBU-KU, pelaku usaha
mengunggah SBU pada sistem OSS RBA sebagai pemenuhan persyaratan sertifikat standar. Jika pelaku usaha belum
memiliki dokumen PBU-KU, pelaku usaha melakukan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada
sistem KL melalui single sign-on untuk masuk ke portal perizinan PUPR. Selanjutnya, pelaku usaha memilih jenis
pengajuan di PBU-KU dan menyesuaikan permohonan, baru, perubahan, atau perpanjangan mengaju pada SBU versi PP
No. 5 tahun 2021 sekaligus memilih asosiasi dan LSBU pada portal perizinan PUPR.
Setelah pelaku usaha klik tombol penggunaan persyaratan PBU-KU di sistem KL, pelaku usaha mengisi data dan
dokumen persyaratan PBU-KU di portal perizinan PUPR mengacu pada permen PUPR No. 8 tahun 2022 dengan informasi
sebagai berikut. Yang pertama, data penjualan tahunan. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 9 permen PUPR
No. 8 tahun 2022. Yang kedua, data kemampuan keuangan atau nilai aset. Data kemampuan keuangan dikhususkan untuk
BUJK bersifat umum, sedangkan nilai aset dikhususkan untuk BUJK bersifat spesialis. Ketentuan lebih lanjut dapat
merujuk pasal 11 dan 12 permen PUPR No. 8 tahun 2022. Ketiga, data ketersediaan TKK meliputi PJBU, PJTBU, dan PJSKBU.
Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 13 permen PUPR No. 8 tahun 2022. Yang keempat, data kemampuan dalam
menyediakan peralatan kondruksi. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 14 permen PUPR No. 8 tahun 2022.
Yang kelima, data penerapan sistem manajemen anti penyuapan. Ketentuan lebih lanjut dapat merujuk pasal 15
permen PUPR No. 8 tahun 2022. Yang terakhir, data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di APJK. Setelah pelaku
usaha mengisi data dan dokumen syaratan PBUMKU, akan muncul notif hasil verifikasi yang secara otomatis
dilakukan oleh sistem seperti berikut. Selanjutnya, admin LSBU memeriksa kelengkapan data dan dokumen syaratan
SBU. Jika terdapat syarat yang belum terpenuhi, LSBU akan menotifikasi pelaku usaha agar melengkapi data persyaratan
SBU. Jika sudah terpenuhi, LSBU akan menerbitkan tagian biaya dan mengirimkan draft perjanjian sertifikasi kepada
pelaku usaha untuk ditandatangani. Informasi tersebut disampaikan melalui portal perizinan PUPR dan notifikasi di
OSS. Kemudian, pelaku usaha menerima notifikasi tagian pembayaran dari LSBU dan melakukan pembayaran. Kemudian,
menyampaikan bukti bayar melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat tagihan.
Kemudian, admin LSBU melakukan konfirmasi pembayaran pada sistem APJK. Jika pembayaran dalam waktu 7 hari kerja
belum terkonfirmasi, maka proses tidak dapat dilanjutkan. Saat pembayaran sudah terkonfirmasi, LSBU mengklik proses
sertifikasi dan melanjutkan proses penilaian badan usaha. LSBU melakukan penilaian kelahan badan usaha oleh
asesor di LSBU yang dilaksanakan proses sertifikasinya paling lama 15 hari. Jika hasil penilaian menyatakan bahwa badan
usaha tidak layak, maka proses sertifikasi dihentikan. Pelaku usaha dapat mengajukan banding dalam jangka
waktu 14 hari setelah selesai proses sertifikasi. Jika hasil menyatakan bahwa badan usaha layak, LSBU menyampaikan
rejian klasifikasi dan subklasifikasi serta laporan pelaksanaan sertifikasi kepada LPJK. Kemudian, LPJK melakukan
penomoran dan pencatatan SBU, lalu menyampaikan data penutupan SBU ke portal perizinan untuk diproses ke OSS.
Kemudian, portal perizinan PPR memproses data SBU, lalu menotifikasi OSS bahwa data teknis sertifikat standar sudah
terkirim ke OSS RBA. Kemudian, pelaku usaha menerima SBU pada laman PBU-KU dan mengunduh SBU yang telah terbit. Berikut
ini merupakan contoh cetakan dokumen PBU -KU atau SBU versi terbaru. Untuk mengecek keabsahan dokumen PBU-KU badan
usaha, pelaku usaha dapat melakukan scan QR Code melalui aplikasi Jack Contrast yang dapat diunduh pada Google Play
Store, App Store, atau App Gallery di smartphone. Kemudian, setelah membuka aplikasi, klik pada layar untuk
melakukan scan yang diarahkan kepada QR Code yang tertera pada halaman 2 dokumen PBU-KU. Setelah melakukan scan, akan
tampil data menu, informasi umum, data teknis, rincian kualifikasi, dan subklasifikasi yang tercatat pada
website LPJK seperti berikut ini. Kemudian, pelaku usaha mengunggah SBU pada sistem OSS RBA sebagai pemenuhan
persyaratan sertifikat standar. Kemudian, pemegang hak akses dalam hal ini PUPR melakukan verifikasi sertifikat
standar berdasarkan dokumen SBU yang diunggah. Ada pun permasalahan yang sering ditemukan dalam proses verifikasi
sertifikat standar. Yang pertama, pelaku usaha mengupload SBU versi lama. Yang kedua, pelaku usaha mengupload dokumen
PBU-KU atau SBU tidak sesuai dengan KBLI dan subklasifikasi yang diajukan di OSS. Yang ketiga, pelaku usaha tidak
mengupload dokumen PBU-KU pada field standar penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi di OSS. Yang keempat,
pelaku usaha salah dalam pengisian pemilihan bidang usaha atau ruang lingkup kegiatan pada field data usaha
di OSS. Dan yang kelima, pelaku usaha kurang melengkapi data kegiatan usaha pada field data usaha di OSS. Jika data
tidak sesuai, maka dapat tidak disetujui. Permohonan ditolak dan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Jika data sesuai, dapat disetujui sehingga NIB dan sertifikat standar terverifikasi terbit melalui sistem OSS
RBA. Dokumen tersebut akan ternotifikasi hingga ke LSBU. Kemudian, OSS menerbitkan dokumen perizinan berusaha.
Dan akhirnya, pelaku usaha mendapatkan sertifikat standar yang sudah terverifikasi.
Berikut adalah contoh sertifikat standar yang sudah terverifikasi. Demikian penjelasan singkat mengenai
proses bisnis perizinan berusaha berbasis risiko BUJK Nasional. Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut,
dapat mengumumkan kontak di bawah ini. Terima kasih dan sampai jumpa kembali.
Deskripsi
Video Panduan Perizinan Berusaha BUJKN oleh Dicky Vito
Area Diskusi
Anda harus login untuk memberikan komentar